JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polisi mengimbau masyarakat tak gampang tergoda untuk membuat rekening baru atas permintaan orang yang tidak dikenal, meski diimingi uang banyak. Sebab, rekening itu bisa disalahgunakan untuk menampung uang hasil kejahatan, termasuk judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan peringatan ini akibat maraknya kasus jual beli rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online.
“Kami berharap masyarakat waspada. Jika membuka rekening untuk diri sendiri, jangan dijual meski diimingi uang. Rekening dan ATM yang diserahkan bisa disalahgunakan,” ujar Ade, Senin (29/7/2024).
Ade menegaskan imbauan ini penting karena banyaknya masyarakat yang terlibat dalam kasus judi online akibat menjual rekening mereka. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberantas judi online.
“Untuk mempersempit pergerakan sindikat judi online, kami butuh dukungan masyarakat. Polda Metro Jaya terus meningkatkan imbauan, patroli, dan penegakan hukum,” tegasnya.
Jual beli rekening untuk menampung dana judi online merupakan bagian dari sindikat kejahatan, dan polisi akan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Akhirnya, rekening yang dibeli oleh pelaku judi online digunakan untuk menampung dan menjalankan operasional judi online,” kata Ade.
Salah satu pelaku, Jefri (42), ditangkap polisi karena terlibat dalam sindikat jual beli rekening untuk menampung dana judi online. Jefri membeli rekening tersebut dari warga Tambora, Jakarta Barat, dengan harga sekitar Rp1 juta per rekening.
Saat penangkapan, polisi menyita 449 rekening dari tersangka Jefri. Modusnya adalah dengan membuka rekening penampungan atas nama warga di kawasan Tambora, yang sebagian besar berasal dari kelas ekonomi bawah dan tergiur oleh tawaran uang.
Editor : Ahmad Antoni