JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan suaminya yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri (AB) ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Mbak Ita dan suaminya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HGR dan AB," sebut Juru Bicara KPK, Tessa Mahrdhika Sugiarto, Selasa (30/7/2024).
Selain di kantor KPK, ungkap Tessa, pemeriksaan juga digelar di Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang.
Pada pemeriksaan itu, penyidik memanggil tiga saksi yakni Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono (BP), Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto (BF), serta Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin (IA).
Editor : Ahmad Antoni