get app
inews
Aa Text
Read Next : Pabrik Sepeda Listrik di Kawasan Industri Terboyo Semarang Terbakar Hebat

Satpol PP Kota Semarang Bakal Bongkar Pembangunan Kios PKL Ilegal di Kecamatan Mijen

Kamis, 08 Agustus 2024 | 22:17 WIB
header img
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta memimpin Rapat koordinasi pembongkaran kios PKL, Kamis (8/8/2024). Foto: iNews / Mualim

Diberitakan sebelumnya, bahwa Satpol PP Kota Semarang sudah melakukan penyegelan terhadap ratusan kios yang dibangun di atas lahan milik Perhutani KPH Kendal, yang berada di wilayah Kecamatan Mijen.

Penyegelen yang didampingi oleh Lurah MIjen, Dyah Budi Yuniarti tersebut, berdasarkan surat rekomendasi segel dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang nomor B 482/600.1.15/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024, setelah dikeluarkannya Surat Peringatan (SP) Ketiga.

"Dasar penyegelan ini adalah surat rekomendasi dari Distaru nomor B 482/600.1.15/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024. Dengan adanya surat ini, kami dari Satpol PP memiliki wewenang untuk menyegel lokasi tersebut," jelas Staff PPUD Satpol PP Kota Semarang, A Prasetyo di lokasi penyegelan, Kamis (25/7/2024).

Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, lanjut Prasetyo, Distaru Kota Semarang meminta agar Satpol PP segera mengambil tindakan penyegelan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan.

"Alasan penyegelan ini karena satu, belum ada izin, dan yang kedua, mungkin pihak Perhutani belum berkenan dengan keberadaan lapak ini. Kami hanya melaksanakan perintah dari pimpinan," ungkapnya.

Dyah Budi Yuniarti, Lurah Mijen, yang juga berada di lokasi penyegelen menyatakan, bahwa pihaknya ikut bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait keberadaan bangunan di wilayah Mijen. 

Menurut Dyah, meskipun izin-izin pembangunan lapak PKL yang mengeluarkan dinas-dinas terkait dan pemilik lahan, kelurahan tetap memiliki peran penting karena lokasi bangunan tersebut berada di wilayah Kelurahan Mijen.

“Kami mendampingi tim dari Satpol PP dalam menindaklanjuti penegakan Perda. Ini penting karena bangunan tersebut belum memiliki izin dan telah dilakukan penyegelan. Sebagai pengelola wilayah, kami harus mengetahui dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi di sini,” ujarnya.

Dyah menambahkan, meskipun lahan tersebut milik Perhutani, kelurahan tetap harus mengawasi dan ikut serta dalam setiap tindakan yang diperlukan. 

"Kapasitas saya saat ini kita mendampingi tim penegakan perda untuk yang penegakan bangunan yang ada di Perhutani yang notabenenya ini memang bangunan yang kawasan hutan produktif yang di sana itu tidak boleh ada bangunan berdiri," jelasnya.

Dikatakan pula oleh Dyah, karena lokasi bangunan berada di kawasan kota Semarang, semua pihak harus mematuhi peraturan yang berlaku di kota Semarang.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut