SEMARANG, iNewsSemarang.id - Karena belum memiliki izin, ratusan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sedang dibangun oleh Koperasi Enggal Jaya Waskita di lahan produktif Perhutani KPH Kendal, di Jalan RM Hadi Subeno (sebrang RSUD Mijen sampai sebrang Koramil Mijen) akan dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.
Pembongkaran tersebut berdasarkan rekomendasi pembongkaran yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Nomor B/528/600.1.15/VIII/2024, tanggal 2 agustus 2024.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta di sela rapat koordinasi pembongkaran kios di kantor Satpol PP menyampaikan, bahwa pihak koperasi yang mendirikan ratusan kios tersebut, sudah diberikan surat peringatan hingga dua kali dan sudah disegel tidak memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, sehingga pendirian kios tersebut dinyatakan ilegal.
“Kalau dari surat peringatan (SP) pertama, kedua, yang bersangkutan tidak bisa memberikan klarifikasi ke Pemerintah Kota semarang, berati bangunan itu memang tidak berijin alias illegal,” ucap Marthen di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Kamis (8/8/2024).
Ditegaskan pula oleh Marthen, bahwa beberapa tahapan sebelum keluarnya rekom bongkar sudah dilakukan, namun pihak koperasi tidak memiliki itikad baik untuk memberikan klarifikasi kepada Pemkot Semarang.
“Jadi tahapan SP sudah, rekom segel sudah dan sudah kita segel. Kondisi di lapangan, kita cek waktu itu segel sudah lepas, tidak tahu siapa yang melepas. Tahapan itu sudah kami laksanakan dan sudah turun rekom bongkar dan sudah kita somasi. Harapan kami, mereka bisa membongkar sendiri,” jelasnya.
Terkait perizinan dengan Perhutani KPH Kendal, sebagai pemilik lahan, pihak Koperasi Enggal Jaya Waskita juga tidak bisa menunjukkan.
“Kemudian dari pemilik lahan juga, Kami sampai sekarang belum melihat surat perizinan atau Kerja sama dari pihak perhutani dengan koperasi itu,” terang Marthen.
Administratur KPH Kendal, Candra Musi, mengungkapkan dukungannya terhadap rencana pembongkaran pembangunan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Perhutani.
"Kita menaati apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah kota Semarang. Apalagi di situ adalah ruang terbuka hijau," ungkap Candra kepada Wartawan usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Satpol PP Kota Semarang.
Ia juga menjelaskan, sesuai dengan keterangan yang disampaikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang dalam rapat memaparkan bahwa peraturan tersebut mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009, khususnya Pasal 184 yang mengatur tentang bangunan gedung.
"Karena itu ada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Semarang," tambah Candra.
Candra juga menegaskan bahwa terkait dengan perizinan pembangunan lapak PKL di wilayah tersebut, sejauh ini tidak ada perjanjian kerja sama antara pihak PKL dengan Perhutani.
"Itu memang berdiri sendiri, tidak ada surat dari kami terkait dengan pendirian bangunan di sana," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Satpol PP Kota Semarang sudah melakukan penyegelan terhadap ratusan kios yang dibangun di atas lahan milik Perhutani KPH Kendal, yang berada di wilayah Kecamatan Mijen.
Penyegelen yang didampingi oleh Lurah MIjen, Dyah Budi Yuniarti tersebut, berdasarkan surat rekomendasi segel dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang nomor B 482/600.1.15/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024, setelah dikeluarkannya Surat Peringatan (SP) Ketiga.
"Dasar penyegelan ini adalah surat rekomendasi dari Distaru nomor B 482/600.1.15/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024. Dengan adanya surat ini, kami dari Satpol PP memiliki wewenang untuk menyegel lokasi tersebut," jelas Staff PPUD Satpol PP Kota Semarang, A Prasetyo di lokasi penyegelan, Kamis (25/7/2024).
Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, lanjut Prasetyo, Distaru Kota Semarang meminta agar Satpol PP segera mengambil tindakan penyegelan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan.
"Alasan penyegelan ini karena satu, belum ada izin, dan yang kedua, mungkin pihak Perhutani belum berkenan dengan keberadaan lapak ini. Kami hanya melaksanakan perintah dari pimpinan," ungkapnya.
Dyah Budi Yuniarti, Lurah Mijen, yang juga berada di lokasi penyegelen menyatakan, bahwa pihaknya ikut bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait keberadaan bangunan di wilayah Mijen.
Menurut Dyah, meskipun izin-izin pembangunan lapak PKL yang mengeluarkan dinas-dinas terkait dan pemilik lahan, kelurahan tetap memiliki peran penting karena lokasi bangunan tersebut berada di wilayah Kelurahan Mijen.
“Kami mendampingi tim dari Satpol PP dalam menindaklanjuti penegakan Perda. Ini penting karena bangunan tersebut belum memiliki izin dan telah dilakukan penyegelan. Sebagai pengelola wilayah, kami harus mengetahui dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi di sini,” ujarnya.
Dyah menambahkan, meskipun lahan tersebut milik Perhutani, kelurahan tetap harus mengawasi dan ikut serta dalam setiap tindakan yang diperlukan.
"Kapasitas saya saat ini kita mendampingi tim penegakan perda untuk yang penegakan bangunan yang ada di Perhutani yang notabenenya ini memang bangunan yang kawasan hutan produktif yang di sana itu tidak boleh ada bangunan berdiri," jelasnya.
Dikatakan pula oleh Dyah, karena lokasi bangunan berada di kawasan kota Semarang, semua pihak harus mematuhi peraturan yang berlaku di kota Semarang.
Editor : Maulana Salman