get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jateng Kucurkan Bonus Rp98,9 Miliar untuk Atlet Peraih Medali di Peparnas 2024

Pelaku Usaha Rentan Terlibat Gratifikasi, Pemprov Jateng Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 09:55 WIB
header img
Sosialisasi antikorupsi dan pencegahan korupsi bagi pelaku usaha di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Kamis (8/8). IST

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melakukan sosialisasi antikorupsi kepada para pelaku usaha di wilayah setempat. Sebab, pelaku usaha dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi

Sekda Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, memberikan pemahaman tentang gratifikasi penting bagi pelaku usaha, supaya mampu menciptakan iklim usaha yang bebas korupsi. 

Dia menjelaskan, memberi sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berhubungan dengan pekerjaan adalah bentuk gratifikasi atau suap. Apalagi, jika ada permintaan sesuatu dari ASN kepada pelaku usaha,  maka sudah masuk tindak pemerasan. 

Pemberian parcel ataupun hadiah lainnya yang diberikan kepada ASN juga merupakan bentuk gratifikasi. Sebab, ASN sudah mendapat gaji dan tunjangan atas pekerjaannya untuk melayani masyarakat dengan mudah, cepat, dan tuntas.

"Mudah-mudahan dari sosialisasi ini para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya dari pelaku usaha untuk memberi sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng," kata Sumarno, Kamis (8/8).

Menurutnya, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai kewenangan perizinan dan pengawasan punya potensi terhadap praktik gratifikasi. Pun dengan pelaku usaha, juga punya potensi melakukan praktik gratifikasi, misalnya saat mengajukan izin usaha atau saat mengikuti proyek pemerintah. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut