Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Sidang Perdana, KPK Pindahkan Bupati Pati Nonaktif Sudewo ke Rutan Semarang

Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:17 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Jelang Sidang Perdana, KPK Pindahkan Bupati Pati Nonaktif Sudewo ke Rutan Semarang
Bupati Nonaktif Pati Sudewo saat ditahan KPK. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menjelang sidang perdana, KPK memindahkan penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama tiga kepala desa ke Semarang. Pemindahan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) demi mempermudah jalannya persidangan kasus pemersan dan gratifikasi yang menjerat mereka.

Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, Sudewo kini dititipkan di Rutan Semarang. Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan, dipindahkan ke Lapas Kelas I Semarang. Proses mutasi tahanan dari Jakarta ke Jawa Tengah ini berjalan kondusif dengan bantuan pengamanan dari Polres Kendal.

Kasus yang menyeret eks orang nomor satu di Pati ini terbilang berat karena melibatkan dua perkara sekaligus. Berkas dakwaan yang dirampungkan sejak pertengahan Mei lalu mengungkap keterlibatan Sudewo dalam praktik pemerasan calon perangkat desa dan pengondisian fee proyek jalur kereta api di lingkungan Kemenhub.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut