JAKARTA, iNewsSemarang.id – Waspada! Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk makanan dan minuman asal China tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengancam kesehatan.
Masih ingat dengan kasus di Sukabumi, Jawa Barat, pada Mei 2024? Pada kasus tersebut, sebanyak enam siswa SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja, mengalami pusing, mual, dan muntah usal membeli makanan ringan asal China bermerek Hot Spicy Latiru dan Latiao Strips.
Kasus serupa terjadi juga di Kabupaten Indragiri Hilir, Sumatera Selatan. Sebanyak 18 murid mengalami sakit kepala hingga kembung setelah mengonsumsi jajanan permen lunak asal China.
"Konsumen gak perlu beli makanan atau minuman tidak ada izin edar BPOM," ujar Peneliti YLKI Niti Emiliana dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).
Dari kejadian tersebut, Niti mengimbau kepada orangtua untuk mengawasi jajanan yang dibeli anaknya. Selain itu, mengonsumsi pangan lokal yang berizin BPOM bisa jadi pilihan yang tepat. "Produk lokal banyak kok yang berkualitas," ujarnya.
Perlu diketahui, Badan Pangan Singapura (SFA) pada Mei 2024 menarik peredaran produk kacang impor buatan China bermerek Xiyuguoyuan Xinjiang Paper Roasted Walnut ukuran kemasan 500 gram dan 1 kg.
Produk yang ditarik mengandung bahan pemanis buatan siklamat dan asesulfam-K dalam kadar tinggi di luar batas aman.
Produk China ilegal yang kasusnya menggemparkan dunia lainnya adalah kemunculan produk susu mengandung zat kimia melamin dalam kadar tinggi di 2008.
Gegara susu itu, 300.000 anak jadi korban, 54.000 di antaranya dilarikan ke rumah sakit dan enam bayi tewas akibat gagal ginjal.
Editor : Ahmad Antoni