get app
inews
Aa Text
Read Next : Usia Harapan Hidup Masyarakat Jawa Tengah Rata-rata Sekitar 74,69 Tahun

7 Kelompok Orang yang Dilarang Minum Air Kelapa, Penderita Diabetes-Gagal Ginjal Harap Waspada!

Minggu, 01 Desember 2024 | 06:21 WIB
header img
Ada beberapa kelompok orang yang dilarang minum air kelapa karena alasan kesehatan. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ada beberapa kelompok orang yang dilarang minum air kelapa karena alasan kesehatan. Air kelapa selama ini sering dianggap sebagai minuman sehat yang kaya manfaat.

Kandungannya yang kaya elektrolit, vitamin, dan mineral sehingga populer sebagai pilihan hidrasi alami. Namun, ternyata tidak semua orang cocok mengonsumsi air kelapa.

Bagi sebagian besar orang, air kelapa tetap aman dikonsumsi dalam jumlah sedang. Disarankan batasi konsumsi maksimal satu hingga dua gelas per hari. Pastikan pilih air kelapa alami tanpa tambahan gula. Kemudian hindari minum air kelapa jika Anda sedang menjalani pengobatan tertentu, tanpa konsultasi dokter.

Berikut ini tujuh kelompok orang yang sebaiknya membatasi atau menghindari minuman ini dilansir dari Times of India.

7 Kelompok Orang yang Dilarang Minum Air Kelapa

1. Penderita Gagal Ginjal
Air kelapa mengandung kalium tinggi, yang bisa membahayakan penderita gagal ginjal. Ginjal yang tidak berfungsi optimal akan kesulitan membuang kelebihan kalium dari tubuh, sehingga meningkatkan risiko hiperkalemia. Kondisi ini dapat menyebabkan gangguan jantung seperti aritmia atau bahkan serangan jantung.

2. Pasien dengan Gangguan Elektrolit
Meskipun air kelapa dikenal sebagai sumber elektrolit, terlalu banyak elektrolit dapat memperburuk ketidakseimbangan dalam tubuh, terutama bagi mereka yang sudah memiliki gangguan elektrolit. Konsumsi berlebihan dapat menyebabkan mual, kram otot, atau kelemahan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut