“Ini untuk memastikan apakah iada unsur bullying atau tidak. Mudah-murahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, meskipun PPDS ini merupakan program Undip, Kemenkes tidak serta merta bisa lepas tangan.
Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
Selanjutnya, Kemenkes sejauh ini juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) yang diketahui bertugas sebagai pembina di Undip, serta dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
Penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di RS Kariadi juga dilakukan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik.
“Ini termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada,” ungkap dr Siti Nadia.
“Kami juga meminta Undip dan Kemendikbud untuk turut membenahi sistem PPDS,” imbuhnya. Terakhir, Kemenkes juga secara tegas menyatakan, bahwa mereka tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR, jika memang terbukti ada dokter senior yang melakukan praktek bullying hingga sampai memakan korban jiwa.
“Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bullying yg berakibat kematian,” tutup dr Nadia.*
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta