JAKARTA, iNewsSemarang.id - Artis cantik Angela Lee ditangkap oleh polisi, karena diduga terlibat dalam kasus penipuan. Penangkapan dilakukan Polda Metro Jaya, terkait dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan hal ini pada Kamis (15/8/2024).
"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status AC alias AE dari saksi menjadi tersangka," kata Ade.
Angela Lee kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan. Akibat perbuatan Angela, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,2 miliar.
"Total kerugian mencapai Rp3,2 miliar," tambahnya.
Sebelumnya, Angela juga sempat terlibat dalam kasus serupa. Dia pernah ditahan di Polres Sleman, Yogyakarta. Kabar penahanannya ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Angela Lee dan suaminya, David Hardian Sugito, ditahan sejak 5 Februari 2018. Dalam penahanan tersebut, terlihat Angela Lee dan suaminya mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
Terkait penahanan Angela Lee, Polres Sleman menyatakan bahwa artis tersebut bersama suaminya diduga terlibat dalam kasus penipuan. Mereka dilaporkan oleh seorang warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo, yang mengaku menjadi korban penipuan Angela dan David dalam kerja sama investasi bisnis tas impor mewah.
Awalnya, Santoso menginvestasikan uangnya kepada suami Angela Lee untuk bisnis jual beli mobil. Namun, seiring waktu, Santoso baru menyadari bahwa uang investasinya digunakan oleh David untuk modal bisnis tas impor milik Angela.
Meskipun awalnya kecewa, Santoso akhirnya setuju untuk mengalihkan investasinya ke bisnis tas impor Angela. Hal ini karena David menjanjikan keuntungan besar dari bisnis tersebut.
Santoso kemudian mentransfer uang ke rekening David sejak Februari 2017 hingga Agustus 2017. Selama periode tersebut, Santoso menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan, yaitu pengembalian modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen.
Namun, pada bulan September 2017, investasi Santoso sebesar Rp12,1 miliar mengalami macet. Meskipun uang telah ditransfer, dia tidak menerima keuntungan atau pengembalian modal. Merasa ditipu, Santoso melaporkan Angela Lee dan David Hardian Sugito ke Polres Sleman pada 24 September 2017.
Dari penangkapan Angela Lee, polisi menyita barang bukti berupa 41 tas impor bermerek Hermes, Chanel, LV Petite, Dior, dan Large, empat jam tangan mewah, serta sejumlah buku tabungan dan ponsel.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta