SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sidang kedua kasus gugatan verzet Susan Sanger terhadap suaminya Kukrit SW digelar Pengadilan Agama Semarang, Kamis (22/8/2024).
Sidang dengan agenda mediasi tersebut seharusnya dihadiri oleh kedua belah pihak, namun pihak tergugat, yakni Kukrit SW namun tidak datang ke persidangan.
Gugatan Verzet atau gugatan perlawanan putusan karena adanya keputusan Pengadilan Agama Semarang yang dinilai tidak fair oleh pihak Susan terkiat proses pengajuan perceraian oleh Kukrit yang tidak pernah diketahuinya.Susan tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Kota Semarang yang diduga dihilangkan oleh pihak tertentu, namun tiba-tiba muncul putusan dari Pengadilan Agama Semarang.
DR. Umbu Rudi Kabunang selaku kuasa hukum Susan mengatakan, dua minggu lalu sudah dilakukan sidang dan hari ini tanggal 22 Agustus 2024 merupakan sidang kedua mediasi,namun termohon tidak hadir.
“ Tadi saya menemani klien saya,Susan,dengan agenda mediasi,tetapi sidang ditunda dengan ketidakhadiran,dari pada termohon,’ jelasnya.
DR Umbu Rudi Kabunang menambahkan,terkait perkara ini ,pihaknya juga akan melakukan somasi terhadap beberapa orang,karena adanya dugaan tindak pidana yakni memberikan keterangan yang diduga palsu dan lainnya.
Editor : Ahmad Antoni