Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Beri Efek Jera, Umi Pipik Laporkan 2 Akun Medsos Terkait Kasus Penghinaan
Advertisement . Scroll to see content

Ada 3 Kejanggalan, Paula Verhoeven Laporkan Putusan Cerainya dengan Baim Wong ke Badan Pengawas MA

Kamis, 24 April 2025 | 16:13 WIB
  • author Ravie Wardani
Ada 3 Kejanggalan, Paula Verhoeven Laporkan Putusan Cerainya dengan Baim Wong ke Badan Pengawas MA
Paula Verhoeven. (Foto: Youtube Denny Sumargo)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Paula Verhoeven akhirnya mengambil langkah tegas merespons hasil putusan perceraiannya dengan Baim Wong yang sangat merugikan dirinya. Melalui tim kuasa hukumnya, Paula resmi melayangkan laporan putusan perceraiannya ke Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Erwin Natosmal Oemar, salah satu pengacara Paula, menjelaskan langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Menurut Erwin, ada tiga poin penting yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut, seluruhnya mengarah pada dugaan pelanggaran administratif selama proses perceraian berlangsung.

Poin pertama menyangkut proses pembacaan putusan yang mendadak dilakukan secara langsung di pengadilan. Padahal sebelumnya, kedua belah pihak telah sepakat menjalankan proses secara daring (e-court) dan tertutup.

“Tiba-tiba Baim dan kuasa hukumnya datang ke pengadilan pada 16 April. Sementara kami, sebagai kuasa hukum Paula, sama sekali tidak mendapat pemberitahuan soal perubahan sistem sidang. Ini melanggar prinsip keadilan dalam hukum acara perdata yang mengharuskan semua keputusan diambil bersama,” ujar Siti Aminah Tardi, anggota tim hukum Paula.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut