SEMARANG, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi guna mempersiapkan penerimaan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 bertempat di Hotel Aston Inn Pandanaran Semarang, Jumat (23/8/2024).
Rapat ini diadakan dalam rangka menghadapi perubahan regulasi yang muncul, terutama setelah keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak signifikan pada aturan pemilihan.
Tri Handi Ujiono, Ketua KPU Jawa Tengah, menekankan pentingnya rapat ini, mengingat banyaknya perubahan regulasi yang harus dihadapi.
“Keputusan MK menciptakan perubahan besar dalam regulasi, namun kami tetap menjalankan jadwal yang telah ditetapkan. Pendaftaran calon akan berlangsung pada 27-29 Agustus,” ujar Tri Handi.
KPU Jawa Tengah memastikan kesiapan membuka pendaftaran di 35 kabupaten/kota, meskipun masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari KPU RI terkait persyaratan pencalonan.
Tri Handi menjelaskan bahwa keputusan MK terkait syarat pencalonan kini tidak lagi hanya mengacu pada perolehan 20 persen kursi atau 25 persen suara sah.
Perubahan lain yang disorot adalah revisi syarat usia calon yang diatur oleh MK, yang dinilai akan mempengaruhi jumlah calon potensial di Jawa Tengah.
“Kami siap melayani pasangan calon dan partai pengusung sesuai peraturan terbaru. Meski ada potensi peningkatan jumlah calon, kami masih menanti petunjuk teknis dan konsultasi dengan DPR mengenai penyusunan regulasi baru,” jelasnya.
Terkait mekanisme penentuan pemenang, Tri Handi menegaskan bahwa kemenangan akan ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak, kecuali di DKI Jakarta yang memerlukan lebih dari 50%+1 suara untuk menghindari putaran kedua. Di luar itu, pemenang ditentukan langsung tanpa adanya putaran kedua.
Dengan demikian, KPU Jawa Tengah siap menjalankan seluruh proses pendaftaran dan memastikan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Maulana Salman