IKN Ditutup untuk Umum hingga September, Ternyata Ini Alasannya
Senin, 26 Agustus 2024 | 05:27 WIB
Pada pengumuman itu dijelaskan untuk kunjungan kedinasan masih dapat dilakukan secara terbatas dengan melampirkan beberapa persyaratan.
Adapun syarat kunjungan instansi/kedinasan sebagai berikut:
1.Mendapatkan izin tertulis dari Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN c.q Kepala BPPW Kalimantan dan/atau Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN
2.Dilaksanakan pada hari Kamis/Jumat
3.Jumlah pengunjung maksimal 15 orang
4.Jumlah kendaraan maksimal 3 unit
5. Senantiasa memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapihan.
Editor : Ahmad Antoni