get app
inews
Aa Read Next : Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul di Pilwakot Semarang

Beon Intermedia Edukasi Perlindungan Merek dalam Program Hetero Inkubator Jateng 2024

Rabu, 28 Agustus 2024 | 13:25 WIB
header img
Dalam era transformasi digital, pelaku usaha dituntut untuk beradaptasi mengikuti kemajuan zaman. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dalam era transformasi digital, pelaku usaha dituntut untuk beradaptasi mengikuti kemajuan zaman. Untuk itu, tak sedikit dari pebisnis sudah mulai merambah dunia digital untuk memperkenalkan bisnisnya. 

Melalui digital branding, bisnis akan lebih mudah membangun identitas yang kuat untuk meningkatkan visibilitas, dan menjangkau audiens yang lebih luas melalui berbagai platform digital seperti media sosial, website, dan aplikasi. 

CEO Ngalup.co, Andina Paramitha mengatakan, dalam menyusun identitas bisnis, khususnya di bidang digital, setiap pebisnis harus memahami enam elemen branding yang terdiri dari Brand Voice, Brand Identity, Brand Value, Brand Promise, Brand Targeting dan Brand Positioning.

“Keenam elemen ini penting untuk dipahami karena satu sama lain saling berhubungan untuk memperkuat nilai brand, mengetahui cara berkomunikasi dan menarik hati pelanggan,” katanya dalam kegiatan Hetero Inkubator 2024 di Semarang, 28-29 Agustus 2024.

Selain itu, dalam membangun identitas digital, setiap bisnis harus memahami brand mastermind. Ini merupakan pendekatan yang dilakukan untuk membangun brand yang fokus pada pembentukan identitas, nilai dan pesan yang unik.

“Ini bukan hanya tentang desain logo dan slogan, tapi juga tentang menciptakan sebuah ekosistem yang menyeluruh. Sehingga, dapat berkomunikasi efektif dengan audiens dan menciptakan hubungan emosional yang mendalam,” ujarnya.

Tak hanya digital branding, dalam era transformasi digital, bisnis juga harus memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Sebagai aset tak terlihat, merek mewakili identitas dan reputasi sebuah perusahaan di pasar yang semakin terhubung secara global. 

Di dunia digital, informasi dan konten dapat disebarluaskan dengan cepat. Sehingga, terdapat peluang untuk melakukan pencurian identitas merek, pemalsuan, dan pelanggaran hak kekayaan intelektual meningkat. 

Perlindungan merek dagang membantu menjaga reputasi dan integritas bisnis, memastikan bahwa konsumen dapat mengidentifikasi dan mempercayai produk atau layanan yang asli. 

Selain itu, merek dagang yang terlindungi dapat meningkatkan nilai bisnis, memberikan hak hukum untuk melawan pelanggaran, dan menciptakan aset berharga yang dapat memberikan keuntungan kompetitif dalam jangka panjang.

“Disini, kami pemahaman mengenai pentingnya perlindungan merek. Sebab, di Indonesia, perlindungan merek bersifat first to file, siapa cepat, dia berhak,” kata CEO Mebiso, Hesti Rosa.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut