JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sebanyak 46.000 pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Januari 2024. Sekjen Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi menyebutkan data PHK sejak Januari 2024 hingga 26 Agustus mencapai 45.969 orang.
“Jadi memang setiap bulan kami melihat tren mulai dari Januari-Februari, Februari-Maret, Maret-April, kemudian April-Mei, rata-rata sekitar 3.500-4.200,” sebut Anwar dilansir dari VOA, Kamis (29/8/2024).
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat, dan umumnya menerpa sektor manufaktur atau industri pengolahan.
“Jadi kalau kami lihat data, memang sektor manufaktur sangat terdampak. Salah satunya tekstil. Kalau kita lihat per 26 Agustus, PHK di sektor industri pengolahan termasuk tekstil ada 23.365,” jelasnya. Menurutnya juga, jumlah PHK pada Januari-Agustus tahun ini lebih tinggi sekitar 5.000 dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
Pihak Kementerian Tenaga Kerja,kata Anwar, selalu melakukan mediasi dengan berbagai perusahaan agar PHK tidak terjadi. Namun, ketika PHK tidak terhindarkan, menurutnya, pemerintah selalu berupaya agar para karyawan yang kehilangan pekerjaannya tersebut memperoleh hak-haknya, dan jika memungkinkan perusahaan memberi bekal tambahan atau modal kepada karyawan yang di-PHK untuk membantu mencari pekerjaan lain.
“Misalnya PHK di sektor digital, kayak kemarin Tokopedia sama Shopee itu juga ada PHK, mereka memberikan solusi dengan memberikan bekal laptop, yang itu sebagai bekal bagi karyawan yang di PHK untuk bisa mengembangkan usaha, atau mungkin mencari jenis pekerjaan baru yang menguntungkan,” katanya.
Lebih jauh, Anwar mengungkapkan, pihak Kemenaker melakukan beberapa langkah agar masyarakat yang terkena PHK dapat kembali mendapatkan pekerjaan. Salah satunya, menurutnya, dengan memperkuat sistem informasi kerja.
Kemenaker, katanya juga, beberapa waktu lalu menyelenggarakan job fair nasional yang bertajuk “Naker Fest” dengan mengumpulkan 225 perusahaan yang menyediakan 178 ribu lowongan kerja.
Dari sisi kebijakan, pihaknya juga mengoptimalkan jaminan sosial ketenagakerjaan baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurut Anwar, JKP bisa menjadi “pelampung” bagi mereka yang terkena PHK. JKP menyediakan uang tunai sebesar 45% dari gaji terakhir selama tiga bulan pertama setelah di-PHK, dan 25% dari gaji terakhir pada tiga bulan berikutnya.
Selain itu, menurutnya, pihaknya juga menarwakan berbagai pelatihan vokasi yang diharapkan dapat meningkatkan keterampilan para pencari kerja dalam berkompetisi di pasar kerja.
Editor : Ahmad Antoni