get app
inews
Aa Read Next : Jokowi Akan Berkantor di IKN Mulai Hari Ini hingga Purnatugas

Profil Gus Ipul, Sekjen PBNU yang Dilantik Jokowi Jadi Mensos Gantikan Tri Rismaharini

Rabu, 11 September 2024 | 09:20 WIB
header img
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (dok. PBNU)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Menteri Sosial, Rabu (11/9/2024). Gus Ipul ditunjuk jadi Mensos menggantikan Tri Rismaharini yang telah resmi mengundurkan diri. 

Gus Ipul merupakan Sekjen PBNU masa khidmat 2022-2027. Dia juga menjabat Wali Kota Pasuruan sejak 26 Februari 2021.

Selain itu, Gus Ipul pernah menduduki berbagai jabatan penting. Dari mulai anggota DPR, menteri, wakil gubernur, hingga wali kota.

Berdasarkan laman resmi PBNU, keaktifan Gus Ipul di NU sudah dimulai sejak remaja dengan menjadi pengurus Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) hingga di tingkat pimpinan pusat pada era 1990-an. Gus Ipul lalu menjadi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor selama dua periode, yakni 2000-2005 dan 2005-2010.

Semasa kecil, Gus Ipul bercita-cita menjadi guru madrasah. Cita-cita tersebut tampaknya juga dipengaruhi oleh ayahnya, Ahmad Yusuf Cholil, yang merupakan seorang pegawai Departemen Agama dan juga seorang guru agama di SD dan SMP.

Gus Ipul menempuh pendidikan dasar dan menengah di pesantren di Jombang. Selama sekolah, dia terkenal mudah bergaul dengan semua kalangan, termasuk dengan yang berbeda agama.

KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang merupakan pamannya, menyuruh Gus Ipul berkuliah di Jakarta selepas SMA. Dia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Nasional sambil menimba ilmu langsung kepada Gus Dur yang waktu itu menjabat Ketua Umum PBNU.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut