get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Terakhir, KPUD Kendal Persilahkan 3 Paslon Paparkan Visi Misi Pamungkas

Profil Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria, LHKPN Suami jadi Sorotan

Kamis, 12 September 2024 | 16:15 WIB
header img
ilustrasi LHKPN (Foto: Instagram)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Nama Hevy Indah Oktaria menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari ini. Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal ini diharapkan independensinya dalam memutuskan sengketa permasalahan pendaftaran bakal calon Bupati Kendal 2024-2029, Dico Ganinduto dan Ali Nurudin.

Pasalnya polemik penolakan berkas Dico-Ali oleh KPU Kendal menyita perhatian publik dan diduga sarat konspirasi politik. Karena itu, independensi Hevy Indah sebagai Ketua Bawaslu juga menjadi atensi masyarakat. Seperti apa profil Hevy?

Mengutip data dari berbagai sumber, istri dari anggota KPID Jateng, Sonakha Yuda Laksono tersebut merupakan alumni Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) angkatan 2000. 

Mengutip data LHKPN, wanita kelahiran 9 Oktober 1982 ini memiliki harta berupa motor sport Kawasaki senilai Rp33.000.000, kemudian ada kendaraan mobil Grand Livina keluaran tahun 2007. Sementara untuk total harta kekayaan yang dimiliki yakni Rp. 86.511.612.

Sementara sang suami, Sonakha Yuda Laksono yang merupakan anggota KPID Jateng diduga hingga saat ini belum melaporkan LHKPN-nya. 

Menyikapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko mengatakan bahwa seyogyanya sebagai pejabat publik, anggota KPID wajib untuk patuh dan tertib menyampaikan LHKPN.

“Pelaporan harta kekayaan LHKPN itu perlu dilakukan bagi seluruh pejabat publik tak terkecuali pejabat di KPID Jateng. Sebab sudah ada dasar hukumnya bahwa kewajiban penyelenggara negara melaporkan kekayaan tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. Pasal 5 UU tersebut menyebutkan sejumlah kewajiban penyelenggara negara, di antaranya "bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat"; serta "melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat,” kata Yanuar di Jakarta, Kamis (12/9).

Tak hanya melapor, lanjutnya, para Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor untuk melaporkan LHKPN periodiknya secara jujur. Ia pun mencontohkan kasus Rafael Alun.

“Pengungkapan kasus Rafael Alun itu bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tak sesuai dengan profil Penyelenggara Negara. Jadi tak hanya menggugurkan kewajiban melapor tapi apa yang dilaporkan harus jujur,” ujar Yanuar.

“Untuk itu peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara, untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut