“Hal ini sesuai perintah bapak Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, agar setiap pelanggar aksi tawuran untuk di data identitasnya dan dimasukan dalam daftar database blacklist SKCK, “ tegas Kasat Samapta.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberi efek jera para pelaku tawuran dengan mempersulit mereka mengakses dokumen penting (SKCK) untuk keperluan mencari pekerjaan, melakukan perjalanan, dan keperluan lainnya.
Hal ini juga sebagai peringatan bagi warga lainnya agar tidak melakukan aksi serupa dan aktivitas lain yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Selain imbauan dan kebijakan daftar hitam, Polrestabes Semarang juga mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah yang diketahui terdapat aktivitas tersebut. Melalui kerjasama dengan tokoh masyarakat dan badan terkait pihaknya berkomitmen untuk mendidik generasi muda tentang konsekuensi bila ikut serta dalam aksi tawuran dan pesta miras.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan Statement menyikapi hal tersebut, "Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar Artanto.
“Tidak hanya dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan, tetapi juga dengan memberikan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya tawuran dan minuman keras. Bersama kita jaga Semarang tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni