JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung perkara Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo saat menjelaskan polemik laporan dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, laporan terhadap Kaesang tidak bisa disamakan dengan Mario Dandy. Sebab, Kaesang sudah bukan dalam tanggungan Jokowi.
"Mario Dandy ini adalah anak yang masih ada dalam tanggungan keluarga. Jadi perlu dicatat nih, anak yang masih ada dalam tanggungan keluarga. Jadi kalau lihat kartu keluarga (KK), KK itu ada kan yang masih dalam tanggungan," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Sementara itu, Kaesang diketahui sudah menikah. Di sisi lain, Kaesang juga sudah memiliki penghasilan sendiri.
"Itu mungkin yang menjadikan nanti penelitiannya di gratifikasi itu, itu harus benar-benar teliti," ujarnya.
Asep menegaskan, polemik pesawat jet pribadi Kaesang ini tidak bisa disamakan dengan flexing Mario Dandy.
"Jadi ada perbedaan karena kalau Mario Dandy itu memang benar-benar anak yang masih ada dalam pengampuan orang tuanya. Jadi segala macam termasuk juga barang yang digunakan dan yang lain-lainnya itu memang milik orang tuanya, dari orang tuanya," ucapnya.
Diketahui, saat itu Mario Dandy kerap memamerkan gaya hidup mewah dengan mengendarai Harley Davidson hingga Jeep Rubicon. Perbuatan itu membuat ayahnya, Rafael Alun diseret ke meja hijau.
Rafael Alun pun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.
Sementara Kaesang telah mengklarifikasi dan melaporkan dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi ke KPK pada Selasa (17/9/2024). Lembaga tengah menganalisis laporan itu. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman