Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pria Penembak Ban Mobil di Jalur Pantura Demak Ditahan, Polisi: Tak Ada Tempat bagi Pelaku Kekerasan

Jum'at, 20 September 2024 | 19:38 WIB
  • author Ahmad Antoni
Pria Penembak Ban Mobil di Jalur Pantura Demak Ditahan, Polisi: Tak Ada Tempat bagi Pelaku Kekerasan
Pelaku penembakan ban mobil Pajero saat diamankan di Mapolres Demak. (Ist)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir dan akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang di benarkan menurut hukum, Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," tegasnya.

Pelaku SU kini menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana perusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.


 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut