DEMAK, iNewsSemarang.id – Aksi koboi pria bersenjata api menembak ban mobil pengendara lain terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada Kamis (19/9).
Kasus ini bermula dari perselisihan dua pengemudi yang berujung pada aksi penembakan yang dilakukan SU (60), seorang pedagang asal Kendal di jalur Pantura Demak. Berikut fakta-faktanya.
1. Pengakuan Korban Penembakan
Korban, Ahmad Laili Dimyati (40), yang mengendarai Mitsubishi Pajero hitam, mengaku mengalami penembakan dari pelaku yang saat itu mengemudikan Honda BRV. Insiden ini terjadi ketika kedua kendaraan tersebut melintas di area penyempitan jalan.
2. Pelaku Menembak Ban dari Jarak 3 Meter
Pelaku SU tidak terima setelah merasa didahului oleh kendaraan korban, kemudian mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32. Dari jarak tiga meter, pelaku langsung menembak ban depan kiri kendaraan korban sebanyak dua kali.
3. Pelaku Menembak Tiga Kali ke Arah Ban Mobil
Tak puas, pelaku SU kembali menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke arah ban belakang mobil milik korban. Sementara korban meski dalam kondisi ban pecah, tetap melaju hingga bertemu dengan petugas lalu lintas yang sedang bertugas, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polres Demak.
4. Pelaku Gunakan Senjata Api Jenis Glock 17
Akibat penembakan ini, korban mengalami kerugian akibat kerusakan pada ban mobilnya. Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine beserta peluru tajam. Di TKP juga di temukan Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita sebagai barang bukti.
5. Polisi Amankan Pelaku Penembakan
Polsek Karanganyar Polres Demak berhasil mengamankan pelaku penembakan ban mobil Pajero yang mengendarai mobil Honda BRV. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Karanganyar IPTU M.Shaifuddin beserta anggota Polsek Karanganyar.
6. Polisi Ungkap Kronologi Awal Kejadian
Kasihumas Polres Demak AKP Jarno menceritakan Kronolgi terjadinya penembakan, bermula dari laporan melalui handy talki (HT) dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalulintas di tempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar. "Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. mobil menuju kearah Karanganyar," ungkap Jarno.
7. Pelaku Tancap Gas saat Diadang Polisi
Menerima laporan tersebut Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan pengadangan jalan yang akan dilewati pelaku, pada saat pelaku mendekati petugas, langsung ditancap gas, sehingga lolos. "Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaransampai di lampu Traffig Light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil,"ujarnya.
8. Pengakuan Tersangka Penembakan
Jarno menjelaskan setelah pelaku ditangkap pada saat diintrogasi mengatakan bahwa pelaku S tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku. "Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus," jelas Jarno.
9. Tersangka Terancam Hukuman Pidana 2 Tahun
Tersangka penembakan dikenakan pasal dugaan perusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun.
Editor : Ahmad Antoni