get app
inews
Aa Text
Read Next : Pabrik Sepeda Listrik di Kawasan Industri Terboyo Semarang Terbakar Hebat

Kejari Kota Semarang Lelang Barang Rampasan Negara Hasil Tipikor Senilai Rp 13,3 Miliar

Rabu, 25 September 2024 | 19:21 WIB
header img
Kejari Kota Semarang merilis hasil lelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 13,3 miliar. (iNews / Mualim)

Kemudian, Shipper’s load count and seal said to contain: textile piece dyed 10s*12s/108*56 sebanyakn940 bale; Shipper’s load count and seal said to contain: textile piece dyed 16*10+70d textile piece dyed 21*200d sebanyak 702 bale; 100% polyster 150d x 200d with printing sebanyak 1.160 bale; 100% polyster 150d x 200d with printing sebanyak 1.156 bale. 

Textile 100% polyster fabric sebanyak 4.447 package, kemudian ada Textile 97% Cotton 3% Spandex sebanyak 883 ball,  100% POLYSTER 150D X 200D WITH PRINTING sebanyak 773 bal, Textile 100% polyster fabric sebanyak 2.410 package, dan olyster fabric sebesar 110 bal

"Totalnya ada 19 kontainer textile yang berisi bahan textile terdiri dari 12 item," jelas Candra.

Ia menyatakan selain aset itu, pada perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 700 miliar ini masih akan dilakukan proses pelelangan. Di antaranya ada 20 aset bidang tanah yang tersebar di beberapa wilayah yang nanti akan dilelang juga.

Leslie Girianza Hermawan sendiri divonis 13 tahun penjara atas tindak pidana korupsi ini. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 56,3 miliar. Apabila tidak dapat membayar, Leslie harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.

Dengan suksesnya lelang ini, Kejaksaan Negeri Kota Semarang berharap dapat terus melanjutkan proses pemulihan kerugian negara dari kasus-kasus korupsi serupa yang merugikan keuangan negara.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut