get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspadai Daerah Rawan Banjir, Polda Jateng Soroti Rob Kaligawe dan Sayung saat Operasi Nataru

Polda Jateng Ungkap Penyelundupan Sabu 12 Kg dalam Kemasan Puluhan Kaleng Susu, Begini Modusnya

Selasa, 01 Oktober 2024 | 04:52 WIB
header img
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat menginterogasi tersangka penyelundupan sabu-sabu. (Ist)

Dari pengakuannya, tersangka VS diperintahkan oleh seseorang berinisial R dari Malaysia untuk mengambil barang tersebut. Dirinya dijanjikan upah sebesar Rp5 juta yang hingga kini tak kunjung diterimanya.

"Saat ini kami masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia tersebut," tegasnya.

Berkat pengungkapan ini, disebut telah menyelamatkan 60 ribu jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan Narkotika. Ditegaskan pula bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Tengah.

"Seluruh jajaran Polda Jateng tidak ada toleransi dan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Pendekatan hukum yang kami lakukan dengan menghukum berat pelaku dan pengedar narkoba serta menerapkan TPPU pada para tersangka narkoba," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka VS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut