get app
inews
Aa Read Next : Viral, Detik-detik Mengerikan Pria di Pemalang Nekat Tabrakkan Diri ke KA

Perampokan Truk Muatan Pakaian Ekspor di Pantura Pemalang Terungkap: 5 Orang Ditangkap, 6 Buron

Kamis, 03 Oktober 2024 | 08:14 WIB
header img
Lima tersangka perampokan truk kontainer muatan pakaian garmen kualitas ekspor dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Pemalang. (Ist)

PEMALANG, iNewsSemarang.id - Aksi perampokan truk kontainer muatan pakaian garmen kualitas ekspor senilai Rp1,8 miliar pada Kamis (26/9/2024) malam, di jalan lingkar utara Pantura Kabupaten Pemalang terungkap. Polisi mengamankan sejumlah tersangka.

“Satreskrim Polres Pemalang telah mengamankan lima orang tersangka berinisial AS (53), AMY (45), SS (44), M (45) dan F (39), sedangkan 6 tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang atau DPO,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (2/10/2024).

Kapolres mengatakan, masing-masing tersangka mempunyai peran, mulai dari eksekusi di lapangan, menyiapkan lokasi dan armada bongkar muat, serta membeli dan menjual barang hasil kejahatan.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka AS dan AMY bersama 6 DPO lainnya menggunakan dua kendaraan roda empat untuk menghentikan laju truk container,” sebutnya.

Setelah menghentikan sebuah truk kontainer yang membawa muatan pakaian garmen, kata dia, salah seorang DPO berpura-pura memeriksa dokumen dan meminta sopir dan kernet truk untuk turun,

“Namun setelah turun dari truk, tersangka AS bersama DPO lainnya memasukkan supir dan kernet ke dalam salah satu mobil, lalu mengikat tangan dan kaki juga menutup mulut dan kedua mata mereka dengan menggunakan lakban,” ujarnya.

Setelah itu, tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk container ke lokasi bongkar muat yang sudah disiapkan tersangka SS.

”Setelah bongkar muat dan muatan kosong, tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk container ke daerah Indramayu untuk ditinggalkan di pinggir jalan,” ujar Kapolres.

“Begitu juga dengan supir dan kernet yang dibawa tersangka AS dan DPO lainnya, mereka diturunkan dari mobil di pinggir jalan dekat KBM truk container,” ujarnya.

Menurutnya, para tersangka kemudian membawa muatan dengan dua kendaraan truk ke gudang milik tersangka M selaku pembeli, yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan tersangka AS.

“Dari hasil kesepakatan, M membeli barang hasil kejahatan sebanyak kurang lebih 17 ribu potong, dengan harga Rp 14 ribu per potong,” ungkapnya.

Kemudian, tersangka M menjual sebanyak kurang lebih 1.000 potong barang hasil kejahatan tersebut kepada tersangka F, dengan harga Rp 30 ribu per potong.

“Akibat perbuatannya, tersangka AS dan AMY dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Tersangka SS yang diduga mencarikan lokasi bongkar muat dan mencari armada untuk mengangkut hasil kejahatan dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

“Selanjutnya tersangka M dan F dijerat pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman  hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut