TURKI, iNewsSemarang.id – Beredar video syur wasit perempuan Elif Karaarslan dengan pengamat sepakbola, Orhan Erdemir hingga viral di media sosial. Elif pun dikenai sanksi seumur hidup oleh Federasi Sepakbola Turki (TFF) karena terlibat skandal memalukan tersebut.
Skandal yang dimaksud adalah beredarnya video syur yang melibatkan Karaarslan dan Erdemir hingga mencoreng persepakbolaan Turki.
The Sun melaporkan, TFF sudah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Karaarslan. Sementara hukuman yang sama menimpa Erdemir, meski kini wasit yang aktif sebagai wasit FIFA pada 1999-2002 itu kini sudah menjadi seorang pengamat sepakbola.
Wasit asal Turki, Elif Karaarslan tersandung masalah video syur. (Foto: Instagram/elifkaraarslan_17)
Bagi Erdemir, kasus itu telah menghancurkan kariernya yang sudah terbangun sejak lama. Namun, pihak Erdemir menegaskan bahwa video yang beredar bukan dirinya, melainkan hasil rekayasa dari Artificial Intelligence (AI).
“Video yang beredar di media sosial ini bukan video asli dan sepenuhnya merupakan hasil AI. Jadi, tidak ada hubungannya dengan klien kami,” ucap pengaacara Orhan Erdemir, dikutip dari The Sun, Kamis (10/10/2024).
“Karier saya sebagai wasit dan pengamat sepakbola yang sudah saya bangun selama 30 tahun kini hancur karena ada orang yang menyebarkan informasi ini. Reputsai saya di mata keluarga, teman-teman, dan komunitas wasit telah hancur,” kata Erdemir.
Dari sisi Elif Kararslan pun turut membantah bahwa dirinyalah yang berada di dalam video. Karena itu ia siap membawa kasus ini ke ranah hukum agar dapat membersihkan namanya.
"Saya akan menghadapi jalan panjang secara hukum, tetapi akan mengatasinya dengan cara yang paling kuat dan tangguh. Saya mengharapkan dukungan dan cinta penuh kalian dalam proses ini,” ujar Elif Karaarslan, masih dikutip dari The Sun.
"Menangis, menjerit, dan bersedih bukanlah hal yang akan saya lakukan. Itu bukan saya. Saya akan mendukung tujuan saya sampai akhir. Saya hanyalah satu dari banyak orang yang dirugikan dan saya harap saya yang terakhir,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni