get app
inews
Aa Read Next : Kasus Gagal Ginjal Akut, Polda Jateng Data Industri Farmasi hingga Apotek Terkait Obat Sirop

PPMKI Jateng – Dinkes dan The Vital Strategies Gelar Workshop Implementasi KTR di Kampus

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 19:29 WIB
header img
Perkumpulan Pendidik dan Promotor Kesehatan (PPKMI) Pengurus Daerah Jateng bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jateng dan The Vital Strategies mengadakan workshop implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada perguruan tinggi di Jateng. (Foto: Dok)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Perkumpulan Pendidik dan Promotor Kesehatan (PPKMI) Pengurus Daerah Jateng bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jateng dan The Vital Strategies mengadakan workshop implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada perguruan tinggi di Jateng. 

Tujuannya, meningkatkan kesadaran dan membangun komitmen dari kampus untuk mewujudkan kampus sehat bebas asap rokok. Ini juga selaras dengan Undang-Undang no 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah no 28 Tahun 2024 yang mengatur KTR, di mana salah satunya tempat belajar mengajar.  

Ketua Penyelenggara kegiatan, Dr. Hermien Nugraheni mengemukakan kegiatan ini merupakan lanjutan dari workshop online yang digelar 17 September 2024. 

“Harapannya, peserta dapat membulatkan tekad mengimplementasikan KTR di kampus secara komprehensif,” kata dia pada keterangannya, Jumat (11/10/2024).  

Pihaknya, yakni PPKMI Pengda Jateng berkomitmen akan hal itu.  

Ketua PPKMI Pengda Jateng Dr. dr. Anung Sugihantono mengemukakan pembentukan dan penyadaran terhadap perilaku merokok di lingkungan kampus dapat dimulai dengan pelaksanaan KTR di kampus. 

“Kampus sebagai suatu ekosistem dapat menerapkan batasan tertentu untuk mewujudkan lingkungan dan perilaku yang sehat,” tambahnya.

Subkoordinator Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Rita Utrajani, mengemukakan prevalensi perokok elektronik di Indonesia naik signifikan. 

“Mayoritas perokok memulai perilaku merokok ketika remaja. Indonesia telah memiliki Regulasi KTR untuk menunjang penerapan KTR di kampus seperti yang tertuang dalam UU no 17 Tahun 2023 dan PP no 28 tahun 2024. Adapun Jawa Tengah telah memiliki peraturan gubernur yang juga menjadi payung hukum dalam penegakan KTR di kampus,” jelasnya. 

Dia menambahkan aturan terkait KTR bukan merupakan aturan untuk melarang seseorang untuk merokok tapi membuat cerdas perokok untuk tahu di mana lokasi untuk merokok.  

Dewan Pakar PPPKMI Pengda Jateng, Dr. dr. Bagoes Widjanarko, menyebutkan prevalensi merokok pada remaja di Jawa Tengah terus mengalami kenaikan, salah satu penyebabnya adalah pengaruh iklan, promosi, dan sponsor rokok. 

“Remaja khususnya pelajar dan mahasiswa merupakan sasaran pasar dari industri rokok karena remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap industri rokok di masa depan. Hal ini dapat terjadi karena mayoritas aktvitas merokok dimulai ketika usia remaja,” jelasnya.

Ketua Pengurus Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jatim Dr. Sri Widati mengatakan merokok adalah perilaku meular, sebab ada interaksi antar-manusia yang dapat mempengaruhi.

“Beberapa negara maju seperti Singapura dan US telah melakukan pengendalian rokok lebih dari 50 tahun, Indonesia yang baru memulai langkah pengendalian rokok dari 2007 hingga sekarang merupakan awal yang baik untuk mengendalikan perilaku merokok dan penyakit akibat rokok,” tandasnya. 

Penerapan KTR sendiri salah satunya telah dilakukan oleh RGTC Universitas Airlangga. Kampus itu telah memiliki Surat Keputusan Rektor Nomor 43/UN3/2023 tentang penetapan satuan tugas internal Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Universitas Airlangga tahun 2023.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut