get app
inews
Aa Read Next : Presiden Prabowo Gelar Sidang Paripurna Perdana Kabinet Merah Putih Hari Ini

Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji dan Fasilitas Mewah Raffi Ahmad hingga Gus Miftah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 08:03 WIB
header img
Gaji dan fasilitas mewah yang diterima utusan khusus Presiden. (Foto: Okezone)

Peran strategis ini menjadikan mereka sebagai bagian penting dari kabinet Presiden Prabowo, dengan tugas-tugas yang melibatkan banyak kolaborasi antar pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta dan masyarakat.

Gaji Utusan Khusus Presiden

Jika setara menteri, maka gaji utusan khusus Presiden menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara itu, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu menetapkan bahwa pejabat yang setara dengan menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Jumlah tunjangan dan gaji yang diterima menteri secara keseluruhan mencapai Rp18,64 juta setiap bulan.

Para menteri juga mendapatkan akses ke dana operasional yang terkait dengan jabatan mereka, serta jaminan kesehatan, rumah dinas, dan mobil dinas berplat RI dengan pengawalan VIP.

Sementara, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, wakil menteri akan menerima gaji sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri. Tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan, jadi wakil menteri akan menerima gaji sebesar Rp11,57 juta per bulan.

Wakil menteri selain menerima gaji, mereka juga menerima hak keuangan yang setara dengan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat tertinggi yang berlaku di kementerian mereka. Mereka juga menerima fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. (Arni Sulistiyowati) 

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut