Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 25.000 Penari Dug Dug Der Semarangan Pecahkan Rekor Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Niaga Semarang Nyatakan PT Sritex Pailit, Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 06:12 WIB
  • author Ahmad Antoni
Pengadilan Niaga Semarang Nyatakan PT Sritex Pailit, Ini Alasannya
Ilustrasi hakim pengadilan (Foto: Ilustrasi/Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil itu yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.

Dia mengatakan bahwa putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya dikutip dari Antara, Rabu (23/10/2024).

Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas. "Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," ujarnya.

Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut