JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polisi menangkap 11 orang atas kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Pegawai Kemkomdigi itu mempunyai wewenang melakukan blokir situs judi online, namun mereka malah melindungi bandar judi online tersebut.
"Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, para pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," bebernya.
Hingga kini yang bersangkutan masih diperiksa intensif. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Editor : Ahmad Antoni