SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jawa Tengah menetapkan sopir truk ekspedisi, inisial J (36) yang menabrak mobil kru TvOne di Tol Pemalang, Jawa Tengah sebagai tersangka. Dalam kecelakaan itu, tiga orang kru TvOne tewas.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (1/11/2024).
Menurut Sonny, truk mempunyai 2 sopir, 1 di antaranya cadangan dan 1 kernet. Truk berangkat dari Tangerang tujuan Jawa Timur.
Tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya mendapati tidak ditemukan bekas pengereman di lokasi kejadian.
"Tidak ditemukan adanya pengereman di kendaraan truk tersebut," katanya. Pelaku dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kami akan periksa saksi-saksi lagi untuk memperkuat proses penyidikan tersebut," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni