get app
inews
Aa Text
Read Next : VP Retail Fuel Sales Sisir Jalur Selatan Jawa Tengah Cek Tera SPBU, Ini Hasilnya

Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025 di 38 Provinsi, Jawa Tengah Hanya Naik Segini

Minggu, 03 November 2024 | 08:00 WIB
header img
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 mulai dibahas antara pengusaha, buruh dan pemerintah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id- Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 mulai dibahas antara pengusaha, buruh dan pemerintah. Buruh telah meminta kenaikan UMP 2025 sebesar 8%-10%.

Namun, para pengusaha meminta kenaikan UMP 2025 mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Besaran kenaikan UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membahas UMP 2025.

“Apindo adalah bagian dari tripartit bersama serikat pekerja dan pemerintah, terutama dalam siklus terkait dengan upah,” kata Airlangga saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Rabu (30/10) lalu.

Dalam pertemuan itu, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo berharap sistem upah dapat mencerminkan perkembangan ekonomi, berbasis regulasi, serta mempertimbangkan produktivitas. Kemudian, juga mencakup komitmen untuk tidak hanya fokus pada UMP, tetapi juga mempertimbangkan struktur upah dan skala upah (SUSU).

Menurutnya, UMP lebih bersifat sebagai jaring pengaman. Namun, yang sebenarnya berlaku adalah SUSU. Skema pengupahan berbasis SUSU menetapkan kenaikan upah melalui hasil negosiasi bipartit antara pengusaha dan pekerja. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, kenaikan upah ditetapkan berdasarkan produktivitas pekerja dan perusahaan.

“Jadi, di atas UMP, sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha masing-masing, karena ini tentu saja kondisinya juga berbeda-beda,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut