get app
inews
Aa Text
Read Next : Usia Harapan Hidup Masyarakat Jawa Tengah Rata-rata Sekitar 74,69 Tahun

Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025 di 38 Provinsi, Jawa Tengah Hanya Naik Segini

Minggu, 03 November 2024 | 08:00 WIB
header img
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 mulai dibahas antara pengusaha, buruh dan pemerintah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025 di 38 Provinsi Indonesia:

 

1. Aceh
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672 (naik 1,38 persen)
2. Sumatera Utara
Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915 (naik 3,67 persen)
3. Sumatera Barat
Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449 (naik 2,74 persen)
4. Kepulauan Riau
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492 (naik 3,76 persen)
5. Bangka Belitung
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000 (naik 4,04 persen)
6. Riau
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625 (naik 3,2 persen)
7. Bengkulu
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079 (naik 3,38 persen)
8. Sumatera Selatan
Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874 (naik 1,55 persen)
9. Jambi
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121 (naik 3,2 persen)
10. Lampung
Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497 (naik 3,16 persen)
11. Banten
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812 (naik 2,5 persen)
12. DKI Jakarta
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381 (naik 3,8 persen)
13. Jawa Barat
Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495 (naik 3,57 persen)
14. Jawa Tengah
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 (naik 4,02 persen)
15. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897 (naik 7,27 persen)
16. Jawa Timur
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 (naik 6,13 persen)
17. Bali
Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672 (naik 3,68 persen)
18. Nusa Tenggara Barat
Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067 (naik 3,06 persen)

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut