Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Haru Mbah Karto, Jemaah Haji Berusia 103 Tahun Wujudkan Mimpi Bersujud di Masjid Nabawi
Advertisement . Scroll to see content

Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Dibuka, Berikut Persyaratan dan Jadwal Tahapannya

Selasa, 05 November 2024 | 04:39 WIB
  • author Andryanto Wisnuwidoo
Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Dibuka, Berikut Persyaratan dan Jadwal Tahapannya
Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwal Tahapannya/MCH 2024

2. Pembimbing Ibadah Kloter 
a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar; 
b. Telah menunaikan ibadah haji; 
c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik; 
d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji; e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan; 
f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan 
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. 

B. PPIH Arab Saudi 

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi 
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan 
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. 

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah 
a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar; 
b. Telah menunaikan ibadah haji; 
c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji; 
d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. 

3. Pelaksana Siskohat 
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; 
b. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan; 
c. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat; d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan 
e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam. 

“Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar dan itu bisa diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapss Kementerian Agama,” tandasnya.


 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut