get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Salahi Aturan, Perisai Demokrasi Bangsa Laporkan Salah Satu Paslon ke Bawaslu Kendal

Laporan Dugaan Pengerahan Kades di Pekalongan Ditolak Bawaslu, Ini Reaksi Tim Hukum Andika-Hendi

Sabtu, 09 November 2024 | 04:32 WIB
header img
Tim Hukum Andika-Hendi memberikan keterangan pers terkait penolakan laporan dugaan pengerahan kepada desa di Kabupaten Pemalang. (Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), akan menggugat secara perdata Bawaslu Kabupaten Pekalongan menyusul penolakan laporan kasus dugaan pengerahan kepada desa di Kabupaten Pemalang. Tim hukum menilai ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Ketua Tim Advokat Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo mengatakan, surat pemberitahuan tentang status laporan itu diterima oleh pihaknya pada 5 November kemarin, atau sekitar 10 hari sejak laporan itu dibuat pada 25 Oktober 2024.

"Sekitar 10 hari sejak laporan dibuat oleh Pelapor, Bawaslu Pekalongan memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut. Alasannya laporan tidak terbukti," ungkap John dalam jumpa pers, Jumat (8/11/2024).

Menurut dia, alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat. Mulai dari rekaman video adanya pengerahan kades untuk mendukung pasangan calon 02 hingga saksi yang siap diperiksa seperti dirinya.

"Saksi sudah ada, termasuk saya juga sudah siap diperiksa karena saya dan 6 orang tim saya juga ada di sana tapi tidak dilakukan. Kemudian Bawaslu Pekalongan juga tidak memeriksa Musyarofah yang merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa se Jateng padahal dia yang menggerakan dukungan itu. Fakta itu ada, dan Bawaslu tidak melakukan tugas itu," tegasnya.

Anehnya, kata dia, saat mendampingi salah satu saksi di dalam Pemeriksaan bertempat di Bawaslu Kota Semarang, Pemeriksa menyampaikan perihal Musyarofah telah didatangi oleh Bawaslu, namun yang bersangkutan berada di luar kota , itu disampaikan pada tanggal 4 Oktober 2024.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut