Yang aneh, pada Tanggal 5 Oktober 2024 , diketahui melalui surat pemberitahuan dari Bawaslu, dinformasikan bila Laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti
Tim Advokat Perkasa menyatakan adalah hal yang janggal, bagaimana dihentikan sedangkan berdasarkan keterangan Bawaslu pada tanggal 4 Oktober 2024, mereka belum memeriksa pelaku Musyarofah, bagaimana mungkin satu hari kemudian menghentikan laporan tersebut? Bukankah suatu kejanggalan yang nyata?
Menurut Tim Advokat Perkasa, penghentian laporan ini merupakan bukti rusaknya penegakan hukum pilkada jawa tengah yang nyata-nyata merugikan 01 dan rusaknyq demokrasi di Indonesia. Kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah semakin nyata dilakukan.
"Bawaslu sudah melakukan pelanggaran yang bersifat melawan hukum. Ini benar-benar merugikan untuk pasangan 01 Andika – Hendi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Tim HukumAndika Perkasa - Hendrar Prihadi memergoki adanya dugaan pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang untuk pemenangan paslon 2. Anehnya Kepala-Kepala Desa tersebut berasal dari Pemalang, namun melakukan pertemuan dan deklarasi di Kabupaten Pekalongan Pertemuan kades itu digelar di salah satu hotel di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024.
Editor : Ahmad Antoni