Hartono, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat H mengikuti program magang dari kampusnya. Pada hari ke-21 magang, H dipanggil oleh D ke ruangannya. Korban awalnya mengira akan menjalani perkenalan kerja oleh Bos BUMN itu, tetapi justru mengalami perlakuan tidak senonoh.
Sementara itu, H mengaku tidak menyangka akan mendapat perlakuan tersebut. Saat diminta masuk ke ruang manajer aset, itu adalah pertemuan pertamanya dengan pelaku.
Selain pelecehan di dalam ruangan, korban juga mengaku merasa tertekan saat diajak keluar untuk menemani nongkrong dan dipaksa menerima uang yang akhirnya ia tolak.
Kejadian ini membuat korban syok hingga memutuskan untuk tidak melanjutkan program magangnya. Berkat dukungan keluarga dan pihak kampus, korban merasa sedikit lega dan berharap pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar