JAKARTA, iNewsSemarang.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini membolehkan ibadah salat berjamaah dilakukan dengan merapatkan saf atau tidak berjarak lagi.
Hal ini sebagai respons atas menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia yang berdampak pada pelonggaran prokotol kesehatan.
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur (halangan) mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam keterangan resminya, Kamis (10/3/2022).
"Dengan demikian, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," imbuhnya.
Dia meminta umat Islam bisa mengoptimalkan persiapan ibadah Ramadan yang akan datang tidak lama lagi dengan khusyuk dan semarak. Namun kembali dia mengingatkan agar protokol kesehatan jangan dilupakan.
"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial," ujarnya.
Niam menyampaikan aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.
"Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," ucapnya.
Editor : Sulhanudin Attar