get app
inews
Aa Read Next : MUI: Lebaran Ketupat Tak Bertentangan dengan Islam

Hari Ini Fatwa MUI Mulai Diterapkan, Saf Salat Jumat di Masjid Kembali Dirapatkan

Jum'at, 11 Maret 2022 | 11:47 WIB
header img
MUI menyatakan mulai hari ini, Jumat (11/3/2022) saf dalam ibadah sholat berjamaah kembali dirapatkan. (Foto: SINDOnews)

 

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mulai hari ini Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelonggaran aturan saf salat Jumat diterapkan di Masjid-masjid. Aturan terbaru ini diterbitkan MUI seiring dengan penurunan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.

MUI menuangkan aturan baru ini dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa tersebut diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis tanggal 10 Maret 2022.

"Pelaksanaan sholat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," bunyi poin 1 dalam keputusan tersebut dikutip Jumat (11/4/2022). 

Fatwa itu menuturkan, meluruskan dan merapatkan saf ketika sholat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Dalam point kedua di fatwa tersebut berbunyi sholat Jumat sudah kembali diwajibkan. Tak hanya itu, akibat dari adanya tren penurunan kasus Covid-19, MUI menyebut umat Islam boleh melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

Aktivitas yang dimaksud, antara lain, sholat Tarawih, sholat id hingga menghadiri pengajian umum. Akan tetapi, MUI mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19. 

"Umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah sholat lima waktu/rawatib, sholat tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tulis poin kedua.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut