JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah sempat dihebohkan dengan penampakannya menggunakan rompi Polantas. Rohidin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) dibantu oleh polisi. Pengunaan rompi Polantas merupakan bentuk kamuflase menghindari amuk massa.
"Dalam rangka kamuflase," kata Asep, Minggu (24/11/2024). Dia menyebut massa sempat mengetahui informasi mengenai pergerakan dari Rohidin yang terkena OTT. "Supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ," katanya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika dan Singapura.
“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP,” sebut Alexander Marwata Minggu (24/11/2024).
“Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM,” kata dia. Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," sebutnya.
Editor : Ahmad Antoni