Sadis! Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung, Dihantam Tabung Gas 3 Kg
Senin, 02 Desember 2024 | 16:06 WIB
"Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, oknum tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, N berdinas di salah satu polres di bawah Polda Metro Jaya. Saat kejadian, N sedang pulang ke daerah Cileungsi.
Menurut Rio, penganiayaan itu diduga disebabkan cekcok. "Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni