JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO (17) oleh oknum polisi Aipda RZ tak terkait dengan adanya tawuran. Pernyataan itu disampaikan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Suprioyono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024).
Kombes Aris menjelaskan, Aipda RZ awalnya melihat satu pengendara seperti dikejar tiga pengendara lainnya. Ketika itu, dia pun terpepet kendaraan yang disebutnya sedang kejar-kejaran tersebut.
"Pada saat (Aipda RZ) perjalanan pulang, mendapati satu kendaraan yang memakan jalannya. Terduga pelanggar (RZ) jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu, dan terjadilah penembakan," ungkap Aris.
"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Robig dinilai telah melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Propam juga menerapkan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.
"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," ujar Aris.
Editor : Ahmad Antoni