get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda, Berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Pemprov Jateng Siapkan Sistem TI

Jum'at, 13 Desember 2024 | 07:00 WIB
header img
Naskah PKS ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno bersama Sekda dari 35 pemerintah kabupaten/kota, di Kota Solo pada Kamis, 12 Desember 2024. (Ist)

Terkait pemberlakuan opsen pada awal Januari 2025, Pemprov Jateng sudah menyiapkan sistem teknologi informasi. Penerimaan pajak kendaraan bermotor nanti akan ditransfer ke kabupaten/kota. 

"Sistem itu sudah kami ujicoba. Mudah-mudahan nanti saat penerapan pada 5 Januari 2025 dapat berjalan lancar," harapnya.

Selama ini, kata dia, berbagai upaya telah dilakukan Pemprpv Jateng untuk optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, salah satunya menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Data wajib pajak diserahkan kepada BUMDes untuk diberitahukan kepada para wajib pajak di desa-desa supaya segera membayar pajak.

Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Tim Pembina Samsat Provinsi melaksanakan Program Sengkuyung. Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.  
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut