Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penerbangan Kembali Dibuka, Jateng Siap Sambut Kedatangan Kafilah MTQ Nasional 2026
Advertisement . Scroll to see content

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Pemprov Jateng Siapkan Sistem TI

Jum'at, 13 Desember 2024 | 07:00 WIB
  • author Ahmad Antoni
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Pemprov Jateng Siapkan Sistem TI
Naskah PKS ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno bersama Sekda dari 35 pemerintah kabupaten/kota, di Kota Solo pada Kamis, 12 Desember 2024. (Ist)

Terkait pemberlakuan opsen pada awal Januari 2025, Pemprov Jateng sudah menyiapkan sistem teknologi informasi. Penerimaan pajak kendaraan bermotor nanti akan ditransfer ke kabupaten/kota. 

"Sistem itu sudah kami ujicoba. Mudah-mudahan nanti saat penerapan pada 5 Januari 2025 dapat berjalan lancar," harapnya.

Selama ini, kata dia, berbagai upaya telah dilakukan Pemprpv Jateng untuk optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, salah satunya menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Data wajib pajak diserahkan kepada BUMDes untuk diberitahukan kepada para wajib pajak di desa-desa supaya segera membayar pajak.

Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Tim Pembina Samsat Provinsi melaksanakan Program Sengkuyung. Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.  
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut