Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 421 Desa Kelurahan di Jateng Berstatus Siaga Tuberkulosis, Ini Upaya Pencegahan dan Pengobatannya
Advertisement . Scroll to see content

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Pemprov Jateng Siapkan Sistem TI

Jum'at, 13 Desember 2024 | 07:00 WIB
  • author Ahmad Antoni
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Pemprov Jateng Siapkan Sistem TI
Naskah PKS ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno bersama Sekda dari 35 pemerintah kabupaten/kota, di Kota Solo pada Kamis, 12 Desember 2024. (Ist)

SOLO, iNewsSemarang.id - Pemerintah Provinsi bersama 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah menandatangani naskah perjanjian kerja sama (PKS) mengenai optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak. 

Kerja sama tersebut bertujuan  meningkatkan pemerimaan pajak kendaraan bermotor. Naskah PKS tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno bersama Sekda dari 35 pemerintah kabupaten/kota, di Kota Solo pada Kamis, 12 Desember 2024.

Sumarno mengatakan, adanya PKS tersebut merupakan momentum untuk sama-sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. 

Ia menjelaskan, opsen atau pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat akan diterapkan pada 5 Januari 2025. Dengan konsep tersebut, pemerintah kabupaten/kota punya potensi untuk ikut mengejar kepatuhan wajib pajak di setiap daerah.

"Pendapatan yang diterima kabupaten/kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing," kata Sumarno. 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut