KUDUS, iNewsSemarang.id - Kabupaten Blora bakal kecipratan dana bagi hasil minyak dan gas (migas) sebesar 3 persen dari Blok Cepu. Hal itu menyusul lahirnya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Dengan adanya UU HKPD yang baru ini, Kabupaten Blora sebagai kabupaten perbatasan dengan Blok Cepu akan mendapatkan dana bagi hasil migas sebesar 3 persen," kata Bupati Blora Arief Rohman saat menghadiri kickoff sosialisasi UU HKPD di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022).
Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah dan peraturan menterinya. Untuk memastikan bisa mendapatkan dana bagi hasil migas, pihaknya menyampaikan surat usulan agar aturan turunannya berpihak kepada Kabupaten Blora.
Sebelumnya, Kabupaten Blora hanya menjadi penonton karena Kabupaten Bojonogero sebagai daerah penghasil minyak mendapatkan dana bagi hasil sebesar 6 persen. Sedangkan Kabupaten Blora sebagai daerah perbatasan tidak mendapatkan sama sekali.
Editor : Sulhanudin Attar