Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Profil Dokter Taufik Eko, Kaprodi Anestesiologi FK Undip Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma

Rabu, 25 Desember 2024 | 05:30 WIB
  • author Eka Setiawan
Profil Dokter Taufik Eko, Kaprodi Anestesiologi FK Undip Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
Spanduk seruan antibullying di lingkungan FK Undip Semarang. (Dok)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Taufik Eko Nugroho menjadi salahsatu dari tiga tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

Dokter Taufik Eko menjabat Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi FK Undip. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, SM dan Zr adalah senior almarhumah dr Aulia.

“Iya (Taufik Eko – Kaprodi Anestesiologi FK Undip),” sebut kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad, Selasa (24/12/2024).

Nama dokter Taufik Eko memang jadi sorotan setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban. Meninggalnya almarhumah, diduga disebabkan bullying dan pungli. 

Taufik Eko diketahui juga merupakan lulusan Sarjana Kedokteran FK Undip pada tahun 2005. Dia kemudian melanjutkan pendidikan spesialisasi dan berhasil mendapat gelar Spesialisasi Anestesi pada tahun 2012.

Taufik diketahui juga berpraktik di Rumah Sakit Nasional Diponegoro dan Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro. Selain itu, dr Taufik Eko juga seorang dosen mengajar sejumlah mata kuliah di Undip.

Dia mengajar mata kuliah Seminar Anestesiologi dan Terapi Insentif I, Metodologi Penelitian dan Statistik, Metode Belajar Mengajar, Manajemen Klinik, Keterampilan Klinik Anestesiologi dan Terapi Intensif IV. 

Taufik juga mengajar Kegawatdaruratan Anestesiologi dan Terapi Insentif III, Intensive Care III, Ilmu Anestesiologi dan Terapi Insentif, Fisiologi dan Farmakologi pada Anestesi dan Terapi Intensif dan Anestesi III.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan telah menetapkan 3 tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin 23 Desember 2024.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut