get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi soal Penetapan Hasto sebagai Tersangka: Ya Hormati Seluruh Proses Hukum yang Ada!

Respons Gibran soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Kenapa yang Ditanyakan Saya?

Kamis, 26 Desember 2024 | 06:51 WIB
header img
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: IST)

SOLO, iNewsSemarang.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merespons penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

Gibran menegaskan penetapan tersangka Hasto tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meminta awak media menanyakan hal itu kepada KPK. "Kenapa yang ditanyakan saya? Tanya ke KPK, gak ada kaitannya ya," ucapnya di Solo, Rabu (25/12/2024).

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. "Menghormati proses hukum yang ada," ujar Jokowi di Solo, Rabu (25/12).

Dia pun tak berkomentar banyak saat namanya dikaitkan dengan penetapan tersangka Hasto. "Sudah purnatugas, pensiun aja," ujar dia sambil tertawa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan. 

Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut