Jisman menegaskan, selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik kuartal I-2025 (Januari-Maret) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, hal itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
"Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu bara Acuan (HBA)," katanya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Tarif tenaga listrik kuartal I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus-Oktober 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik kuartal I-2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal IV-2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.
Editor : Ahmad Antoni