get app
inews
Aa Text
Read Next : Simak! Begini Mekanisme dan Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50%

Catat! Ini Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50% untuk Pelanggan 450 hingga 2.200 VA

Jum'at, 03 Januari 2025 | 06:08 WIB
header img
Diskon tarif listrik sebesar 50% resmi berlaku bagi para pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), selama dua bulan, Januari-Februari 2025. (Dok Sindonews)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Diskon tarif listrik sebesar 50% resmi berlaku bagi para pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), selama dua bulan, Januari-Februari 2025. 

Diskon tarif listrik tersebut bagian dari pemberian stimulus kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025. Namun, tidak semua kategori pelanggan PLN mendapatkan diskon tersebut. 

Pemberian diskon 50% selama dua bulan untuk tarif listrik diperuntukkan bagi pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 volt ampere. Sedangkan kenaikan PPN 12% akan diberlakukan pada pelanggan PLN dengan daya 3.500 volt ampere ke atas.

Target sasaran penerima diskon tarif listrik PLN sebesar 50% untuk Januari-Februari 2025 sebagai berikut: 

1. Daya 450 VA 24,6 juta pelanggan 
2. Daya 900 VA 38 juta pelanggan 
3. Daya 1.300 VA 14,1 juta pelanggan 
4. Daya 2.200 VA 4,6 juta pelanggan 

Diskon token listrik 50% bagi pelanggan prabayar secara otomatis akan menyesuaikan. Sebagai contoh, pembelian token listrik normal Rp100.000 akan mendapatkan 63,6 kWh, adanya diskon listrik 50% pelanggan mendapatkan 127,2 kWh. Adapun jumlah pembelian token listrik juga dibatasi.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut