Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, Ada 254 Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp34,54 triliun.
Kemudian pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.
Sampai dengan November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan, hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025. Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,81 triliun sampai dengan November 2025.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp719,61 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar.
Editor : Ahmad Antoni